Pimpinan

a.   Direktur: memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan pendidikan pada pascasarjana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Rektor.

b.  Wakil Direktur: membantu Direktur dalam bidang akademik dan kelembagaan, administrasi umum, perencanaan dan keuangan, pembinaan kemahasiswaan dan alumni serta kerja sama.

c. Ketua Program Studi: memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan program studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Direktur.

d.   Sekretaris Program Studi: Membantu Ketua Program Studi dalam bidang penyelenggaraan program studi, evaluasi dan pelaporan.

e.  Subbagian Tata Usaha: Melakukan layanan administrasi umum, akademik, kemahaiswaan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada Pascasarjana.