Untuk
merespons desakan kebutuhan tenaga guru Pendidikan Agama Kristen (PAK) atau
Dosen yang professional serta meningkatkan mutu pelayanan para hamba Tuhan,
maka sejak Tahun 2011 telah diberikan ijin penyelenggaraan Pascasarjana Program
Studi Magister (S2) PAK dan telah terakreditasi oleh BAN-PT berdasarkan SK No.
119/SK/BAN-PT/Akred/M/XII/2020 tanggal 28 Maret 2015 dan reakreditasi
berdasarkan SK No. 7940/SK/BAN-PT/Akred/M/III/2015 tanggal 01 Desember 2020.
Pada Tahun 2014, sesuai dengan Keputusan
Dirjen Bimas Kristen Kemenag RI Nomor: DJ.III/Kep/HK.00.5/129/2014 diberikan
ijin menyelenggarakan Program Studi Doktor (S3) Teologi, dan telah
terakreditasi oleh BAN-PT berdasarkan Keputusan BAN-PT No.
7749/SK/BAN-PT/Akred/D/XI/2020 tanggal 24 November 2020.
Pada tahun 2018, sesuai dengan Keputusan
Dirjen Bimas Kristen Kemenag RI Nomor: 485 TAHUN 2018 tertanggal 14 Nopember
2018 diberikan ijin menyelenggarakan Program Studi Magister (S2) Teologi, dan
telah terakreditasi oleh BAN-PT berdasarkan Keputusan BAN-PT No. 2047/SK/BAN-PT/Akred/M/III/2022
tanggal 29 Maret 2022.
Pada Tahun 2019, sesuai dengan Keputusan
Dirjen Bimas Kristen Kemenag RI Nomor: 267 TAHUN 2019 tertanggal 27 Mei 2019
diberikan ijin menyelenggarakan Program Studi Magister (S2) Manajemen
Pendidikan Kristen, dan telah terakreditasi oleh BAN-PT berdasarkan Keputusan
BAN-PT No. 12364/SK/BAN-PT/Ak-PKP/M/I/2022 tanggal 25 Januari 2022. Pada Tahun
2020, sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 633 TAHUN
2020 tertanggal 23 Desember 2020 diberikan ijin menyelenggarakan Program Studi
Doktor (S3) Manajemen Pendidikan Kristen.